Kamis, 5 September 2013 19:02:00
Sejak 3 September kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mendapat laporan izin koperasi Darul Quran (DAQU) bentukan Yusuf Mansyur. Lembaga ini akan mengelola dana patungan umat yang sempat menghebohkan karena rupanya tidak memiliki dasar hukum.
"Badan hukum sebagai koperasi sudah ada. Setelah itu penanganan selanjutnya ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Robinson Simbolon di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9).
Namun, OJK masih menunggu keputusan ustaz Yusuf Mansur mengenai skema investasi yang akan dilakukan koperasi DAQU. Untuk sementara, lembaga ini belum bisa menjalankan aktivitas pengelolaan dana publik.
Menurut Robinson, DAQU adalah yayasan Yusuf Mansur yang sudah menjalankan usaha simpan pinjam, termasuk pesantren. Sehingga jika serta merta digabung dengan dana umat, akan rancu.
"Ini dikarenakan usaha yang telah ada sebelumnya masih berjalan sehingga skemanya dinilai belum jelas," paparnya.
Robinson menambahkan, OJK telah bertemu sebanyak tiga kali dengan pihak ustaz Yusuf Mansyur sejak diketahui menjalankan usaha investasi berupa Patungan Usaha tanpa izin. Penceramah itu diminta berkala melaporkan perkembangan bisnisnya.
"Kami juga meminta Yusuf Mansyur untuk membuat laporan tiap dua minggu sekali."
Seperti diketahui, dua bulan lalu Yusuf Mansur mendapatkan teguran dari OJK karena membuka usaha investasi bernama Patungan Usaha dan Patungan Aset. Usaha investasi yang belum berizin itu mengumpulkan dana masyarakat mencapai Rp 24 miliar dalam waktu enam bulan.
Sumber : Merdeka.com
0 comments:
Post a Comment